02 November 2009

Syariat Celana Ketat

Belum habis kontroversi masalah qanun Jinayat, di Aceh kembali muncul kontroversi masalah larangan menggunakan celana ketat bagi perempuan di Aceh Barat. Adalah Bupati Ramli yang mengeluarkan aturan ini. Menurut dia penggunaan rok lebih islami dan menghindari perempuan mengubar aurat. Ia bahkan mengancam akan menggunting celana ketat yang dipakai permepuan dan menggantinya dengan rok. Katanya ia telah menyediakan rok 7000 lembar untuk keperluan tersebut. Ini adalah wujud dari pelaksanaan syariat Islam bagi masyarakatnya. Syariat islam kenapa ada di pakaian ketat?

Inilah masalahnya. Selama ini syariat islam seriang diasosiasikan kepada pakaian semata. Seolah, pakaian yang Islami akanmenjadikan keseluruha aspek kehidupan masyarakat yang lain juga akan islami. Bhakan pakain sering pula dijadikan alat ukur moralitas masyarakat. Semakin baik pakaia mereka, maka semakin "bermoral" masyarakat. Bil khusus lagi, pakaian yang baik itu adalah pakaian perempuan. Sebuah bangsa akan bermoral kalau pakaian perempuannya juga "islami" dan tidak menampakkan aurat.

dasar inilah yang digunakan Bupati ramli untuk mengeluarkan aturan mengenai pakaian perempuan. Ia merasa kalau perempuan di daerahnya sudah menggunakan baju kurung jubah maka negerinya akan baik dan sejahtera. Dari sana nanti ia bisa mulai program lain yang lebih besar dalam mensejahterakan rakyat, seperti pengentasan kemiskinan, pengaturan pemukiman, masalah pemangunan, sistem yang kurup, kesehatan yang ambruk pendidikan yang semakin tertinggal dan lain sebagainya. Sebab program-prgam itu dianggap tidak berjalan kalau belum menggantikan celana dengan rok.

Tentu saja apa yang dilakukan bupati Ramli menimbulkan penentangan pada banyak di Aceh. Bukan hanya masyarakat biasa, namun juga para ulama dan cendikiawan. Sebab jelas Rok atau celana bulanlah syariat Islam. Itu hanya sebuah budaya yang berkembang dalam masyarakat. Menyemakan pakaian tertentu dengan pakaian Islam jelas keliru dan tidak memiliki dasar dalam Islam. Desakan peninjauan kembali keputusan itupun mengalir dari berbagai pihak. Bahkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan itu terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar yang kuat dalam Islam.

Persoalan begini memang agak dilematis. Di satu sisi, jika seseorang menolak maka ia bisa saja dicap sebagai "golongan" orang yang tidak mendukung syariat Islam. Sebab ada segolongan masyarakat di Aceh yang memandang syariat Islam adalah hal-hal yang berkaitan dengan pakaian dan makanan saja. Kalau sudah menutup aurat berarti sudah Islam. Kalau tidak memakan babi, anjing dan tidak minum minuman keras, berarti sudah Islam. Mereka lupa bahwa Rasulullah ditus ke dunia tentu terlalu kecil kalau hanya mengurus pakaian dan makanan saja. Pasti ada sesuatu yang lebih besar yang menjadi misinya, yaitu kesejahteraan umat. Makanya Islam disebut rahmatan lil 'alamin.

Saya sangat percaya bahwa apa yang selama ini diersepsikan tentang syariat Islam dalam pakaian adalah sebuah kekeliruan dalam memahami Islam. Tidak ada sediktipun celah bagi kita untuk mengataka itu sebagai sebuah prioritas ditengah kondisi kehidupan sosial masyarakat kita saat ini. Mengatakan itu sebagai sebuah kewajian, maka masih banyak kewajiban lain yang lebih besar atau ynag lebih kecil yang juga perlu dibenahi. Mengatakan itu sebagai sebuah dalil qath'i, masih bayak dalil lain yang juga belum dipraktekkan. Mengatakan itu sebagai langkah awal, masih banyak yang lebih pantas dijadikan langkah awal dalam menerapkan syariat Islam. amun kenapa memilih pakaian perempuan?

Saya memandang di balik ini ada sebuah usaha yang dilakukan pemerintah untuk "mengelabui" masyarakat. Seorang pemimpin yang memiliki kinerja tidak bagus, maka ia berusaha mengalihkan perhatian dengan melakukan hal yang aneh sehingga berbagai keburukan dan ketidaksuksesannya yang lain dilupakan. Ini memang tabi'at penguasa, di mana saja. Aceh Barat hayalag contoh dekat. Di berbagai belahan dunia dan di berbagai masa seorang pemimpin yang korup dan lemah selalu membawa masyarakat kepada isue-isue sentral yang dapat melahirkan kontroversi. Ini asangat menyenangkan mereka. Sebab mereka akan dapat melakukan kembali praktik zalim yang kemudiantidak disadari oelh masyarakat.

Kasus celana ketat di Aceh Barat adalah contoh menarik. Di tengah berbagai tudingan ketidakbecusan pemerintah Bupati Aceh Barat dalam pembangunan daerahnya, ia mengeluarkan aturan mengenai pelarangan pakaian celana ketat. Ini menarik karena disadari akan membuahkan kontroversi. Dengan demikian ia akan menuai waktu untuk memperbaiki "kalau ada niat" pemerintahannya yang buruk. Padahal jika ia berpikir lebih jauh niscaya aturan itu sangat tidak relevan, apalagi dalam konteks masyarakat Aceh Barat yang sebagian ebsar adalah petani. Menggunakan rok seperti yang diinginkan bupati Aceh Barat tentu saja akan menghambat mereka dalam melaksnakan aktifitas pertanian mereka.

Saya setuju penerapan aturan ini dengan beberapa catatan. Pertama aturan juga diberikan kepada laki-laki yang berpakaian ketat. Sebab banyak celana jeans laki-laki sangat etat dan membentuk lekuk tubuhnya. Kedua, pastikan perempuan tidak lagi bergantung pada pekerjaan yang secara teknis membutuhkan kenyamanan dalam bekerja, seperti petani sawah dan yang berkebun di gunung. Sebab dengan kondisi alam Aceh Barat yang demikian akan sangat menyusahkan mereka melakukan pekerjaannya. Sebaiknya bupati tidak hanya menggantikan celana dengan rok, tapi juga menggantikan pekerjaan mereka yang mengharuskan menggunakan celana panjang.Ketiga, bupati harus memastika orang kaya telah membayar zakat, ulama sudah mengajarkan ilmu, pejabar sudah amanah, masyarakat sudah mejadga kebersihan, shalat jamaah sudah didirikan, pendidikan sudah baik, kesehatan sudah mudah diakses, berkualitas dan murah. Nah, kalau ini semua sudah beres, silakan terapkan aturan pakaian dan akui dia sebagai bagain dari syariat Islam. wallahu'a'lam

22 August 2009

Rapa'I dan Spiritualitas Sufi

Saya berjumpa dengan Rafli, seorang penyanyi Aceh asal Aceh Selatan, secara tidak sengaja di warung kopi SMEA Lampineung ketika acara PKA-5 Awal Agustus lalu. Saya sudah lama hendak berjumpa dengannya. Namun karena belum ada kesempatan yang pas maka saya tidak menghubunginya. Saya hendak berbincang mengenai pengajaran rapai yang ia lakukan selama ini kepada kelompok pemuda di berbagai daerah di Aceh. Ini, bagi saya, sebuah hal yang menarik. sebab dalam konteks perkembangan musik modern yang semakin menghegemoni berbagai belahan dunia, keinginan untuk mengembalikan rapai sebagai alat musik pengiring lagu-lagu adalah sebuah hal yang "unik." Rafli mengatakan ini maksudnya adalah Spiritualitas Sufi, bukan sekedar main musik. Tulisan ini bukan saya maksudkan untuk membahas musik, karena saya bukan ahli dalam bidang itu. Saya ingin mengulas sedikit hasil bincang-bincang dengan rafli mengenai relevansi rapai sebagai bagian dari zikir dan pengembangan spiritualitas.


Bagi Rafli Rapai bukan hanya sebagai rebana yang ditabuh untuk mengiringi nyanyian atau lagu yang dibawa dengan syair. Dalam rapai ada sebuah kekuatan penyatuan empat unsur penting dalam kehidupan; kayu, kulit hewan, besi dan udara. Manusia tidak dapat memishkan diri dari keempat unsur ini dalam kehidupannya. Di mana dan kapan saja manusia selalu berkait dengan keempat unsur ini. Kenyataan ini adalah sebuah simbol di mana manusia seharusnya juga tidak meninggalkan rapai. Apalagi orang Aceh yang sejak lama, katanya, sudah sangat dekat dengan rapai. Rapai menjadi alat dasar dalam musikalitas orang Aceh.

Rapai di Aceh
Pemilihan rapai sebagai alat musik bagi orang Aceh bukan tanpa alasan. Ini sangat berkaitan dengan perkembangan sufisme di aceh pada awal kedatangannya. Islam sufi adalah islam yang tidak mengikat diri pada hal-hal formal yang sangat kaku, namun lebih pada pemujaan keindahan dan pendekatan pada keiklasan yang universal. Hal ini membawa kaum sufi tidak bisa memishkan diri dari nyanyian dan tarian. Menurut Rafli semua aulia (sufi) adalah pemusik dan menyukai rapai. bukan hanya di Aceh, namun di Timur tengah dan Afrika, di mana tradisi sufi lahir, rapai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Inilah yang kemudian diimpor ke aceh saat islam masuk dan berkembang di sini. Sehingga sufi-sufi besar di aceh masa lalu adalah para seniman, penyair dan peyanyi. mereka memiliki rapai dan mengajarkan kelas-kelas mistiknya dengan rapai.

Inilah kenapa -lagi-lagi menurut rafli- musik Aceh modern harus menyertakan rapai dalam iramanya. Rapai menunjukkan identitas keislaman, kebudayaan dan sejarah. Bagi Rafli, kalau tidak menggunakan rapai dalam menyanyi itu artinya kita tidak mengetahui sejarah dan memahami dasar ajaran agama yang disampaikan indatu dahulu kepada kita. KArena dalam sejarahnya, syair para sufi disampaikan dengan iringan rapai. Kalau kita sepakat bahwa dasar nyanyian asli aceh adalah pusi para sufi dan para ulama, maka kita juga harus sepakat kalau Rapai adalah media yang mengiringnya.

Rapai dalam Tradisi Sufi
Dari beberapa bacaan saya, rapai (atau nama lain yang digunakan sesui dengan daerah) adalah alat musik yang sering digunakan oleh para sufi, bukan hanya di Aceh. DAri sisi bentuk rapai adalah alat yang sederhana dan mudah digunakan. Namun dari sisi makna, rapai dianggap memiliki kekuatan untuk menyatukan dan menghanyutkan. Bagi para sufi dentuman rapai dapat menyatukan suara dan hati pada pemujaan. Nada dan ritme yang ditimbulkannya akan mengikat suara-suara yang dikeluarkan untuk terus menuju puncak keindahan. Itu adalah Tuhan, di mana Sufi mempersembahkan keindahan tertingginya.

Dalam penelitian saya mengenai perkembangan modern sufisme di aceh, saya menemukan dua kelompok tariqat yang menggunakan rapai dalam zikirnya. kedua kelompok ini memang tidak nampak seperti kebanyakan tarekat lain yang ada di Dayah (pesantren) di aceh. Hal ini tidak lain karena adanya kontroversi di kalangan ulama dan masyarakat sendiri tentang penggunaan rapai dalam berzikir. Inilah yang membuat mereka menarik diri dan memilih untuk tidak mempublikasi kegitan mereka. Zikir rapai hanya dilakukan untuk kelompok sendiri dan tidak untuk kelompok masyarakat umum.

Beberapa pengajian dan zikir yang saya ikuti, kelompok ini mencaba mentranformasikan salawat dan zikirnya dengan iringan rapai. Seorang anggota yang saya wawancarai mengatakan ia merasa tidak menikmati zikir kalau tidak ada rapai. "Kalau dengan rapai hati kita khusyu' dan fokus," katanya. Bagi dia persoalan bid'ah yang sering dikatakan ulama lain menggunakan rapai tidak menjadi masalah. Sebab dari sisi zat, bentuk dan kegunaan rapai tidak bertentangan dengan islam. karenanya, menggunakan rapai untuk berzikir juga tidak masalah. Apalagi kalau dengan rapai zikir bisa lebih lama karena tidak mengantuk dan menyenangkan.lagi pula kalau itu bid'ah kenapa banyak ulama menggunakannya, bahkan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani juga diyakini menggunakan rapai dalam zikirnya.

"Menyenangkan", kata inilah yang selalu diinginkan para sufi dalam berzikir dan beribadah. Berbeda dengan kebanyakan ulama lain yang menempatkan zikir sebagai bagian yang "menindas" di mana manusia merasa di bawah tekanan Tuhan, bagi para sufi zikir merupakan persembahan dan tarian kepada Tuhan yang dipersembahkan hamba-Nya. dalam posisi seperti ini maka sufi dan tuhan adalah penyanyi dan penonotn yang sama-sama menikmati keberadaan sehingga menyenangkan. Dalam posisi ini maka tidak ada yang tertekan dan dipenjara oleh kekuasan pihak lain. Kesenangan dan kegembiraan akan diperoleh pada dua-duanya.

Rapai di Aceh Modern
Rafli mengkampanyeken rapai di aceh. ia sudah membuat program itu pada delapan daerah kabupatan di aceh. cita-cita tertinggi rafli adalah, menjadikan rapai sebagai alat musik yang ditabuhkan untuk bershalawat sepanjang malam jum'at di semua kapung di aceh. dengan demikian bukan hanya kesadaran akan kesenian dan kebuayaan yang tumbuh, namun kesadaran pada spiritualitas sufi yang menurut Rafli menjadi dasar bagi penyelesaian berbagai masalah sosial yang ada di aceh saat ini.

To be continue...

24 May 2009

Tasawuf di Aceh Modern

Oleh: Sehat Ihsan Shadiqin

Dalam sejarah, selain dikenal sebagai daerah yang memiliki hasil bumi melimpah, Aceh kenal pula sebagai pusat pendidikan agama Islam. Banyak ulama dari berbagai daerah di Nusantara datang ke Aceh untuk belajar Islam. Terkadang mereka menjadikan Aceh sebagai daerah yang dikunjungi sebelum memperdalam ilmunya ke Makkah atau Madinah. Dari sinilah kemudian Aceh dikenal dengan sebuatan Serambi Mekkah. Namun tidak sedikit pula yang belajar di Aceh, lalu mereka merasa cukup dengan pengajaran tersebut dan tidak lagi melanjutkan pendidikannya di Arabia. Paling-paling pergi untuk meunaikan ibadah haji saja. Hal ini tidak lain karena Aceh pada masa itu memiliki sejumlah ulama yang memahami dan mampu melakukan integrasi dasar-dasar ajaran agama ke dalam kehidupan sosial. Dan yang paling mengesankan –sehingga membuat orang luar Aceh datang dan belajar ilmu Islam di Aceh- adalah ulama Aceh mampu menafsirkan pemahaman agama dalam konteks lokal Melayu. Ini merupakan sebuah wujud pembaharuan dalam pemikiran Islam di Aceh pada abad pertengahan milenium dua.

Umumnya, ulama yang ada di Aceh pada masa itu adalah ulama tasawuf. Mereka adalah sufi yang melakukan pendekatan diri kepada Allah bukan hanya dalam tataran hukum formal agama, namun berusaha mendekati Allah dengan hati dan kesadaran spiritual yang tinggi. Pemikiran sufisme yang dikembangkan adalah aliran wahdah al-wujud yang sebelumnya dikembangkan oleh sufi-sufi ternama di Timur Tengah sejak abad ke dua hijriyah, seperti Abu Yazid al-Bistami, Abu Mansur al-Hallaj, Ibnu ‘Arabi, Hafiz, ‘Ain al-Qudhat al-Hamdani, Jalaluddin Rumi dan lain-lain. Ajaran mereka mewarnai karya dan pemikiran sufisme ulama tasawuf di Aceh masa lalu. Bahkan beberapa diantara karya ulama Aceh adalah “saduran” pemikiran dari ulama sufi tersebut dalam pendekatan dan bahasa Melayu.
Faham sufisme di Aceh ini memberi pengaruh besar dalam kestabilan pemerintahan dan kemajuan peradaban di Aceh pada masa itu. Pada masa pembangunan Aceh dimulai oleh al-Mukammil, hidup seorang sufi faqir fillah Syeikh Hamzah Fansuri. Ia memiliki karya dan pengaruh besar dalam pemikiran sufisme di Aceh selanjutnya. Gaya penyampaian pemikirannya melalui sya’ir empat baris yang disebut ruba’i menjadikannya dianggap sebagai peletak dasar syair bercorak spiritual di Nusantara. Beberapa pemyair kontemporer masih terpengaruh dengan gaya khas Hamzah yang memasukkan istilah-istilah sufisme dalam baris syairnya. Bahkan banyak penyair menjadikan karya Hamzah sebagai ide awal yang kemudian dikembangkan melalui imajinasi personalnya.
Apa yang dilakukan Hamzah, dilanjutkan oleh muridnya Syamsuddin Pase, atau dikenal dengan Syamsuddin as-Sumatrani. Syamsuddin masih melanjutkan ajaran tasawuf yang sebelumnya dikembangkan oleh Hamzah Fansuri. Bahkan ia mengembangkan ajaran baru yang dikenal dengan martabat tujuh yang dipelajarinya di India. Ia hidup pada masa Sultan Iskandar Muda. Karenanya, ia menjadi seorang yang memiliki andil dan memberikan konstribusi dalam berbagai kebijakan kesultanan yang menjadikan Aceh sebagai salah satu negara Islam besar saat itu. Kedudukannya sebagai syaikhul Islam membuat Syamsuddin mampu melibatkan diri dalam pengambilan keputusan dan terlibat dalam musyawarah penting kerajaan. Karenanya, pemikiran sufismenya menjadi bagian dari kebijakan kesultanan dalam pemerintahan negara.
Sufisme Aceh Klasik dianggap berhenti dan tamat pada masa Abdurrauf Syiah Kuala. Ia adalah sufi besar tearakir di Aceh yang dikenal dalam sejarah. Meskipun sesungguhnya masih ada sufi-sufi lain, namun kiprah dan pengaruhnya tidak sebesar dan sehebat sufi sebelumnya. Pasca Abdurrauf, kestabilan politik di Aceh juga mulai memasuki masa-masa sulit. Perang terus berlanjut dan bersambung sehingga aspek-aspek keagamaan hampir tidak terekam dalam sejarah. Kondisi ini menyebabkan aktifitas sufisme mulai berpindah dari pusat-pusat pemerintahan ke zawiyah-zawiyah personal yang tidak terlalu besar. Zawiyah sufi ini yang kemudian terus berkembang di Aceh lalu berubah sebuatan menjadi Dayah. Dalam lembaga yang baru ini personal ulama tidak lagi menonjol seperti sebelumnya. Apalagi ketika telah menjadi sebuah lembaga, pengajarin fiqh lebih ditekankan di bandingkan tasawuf.
Sufisme di Dayah
Namun demikian, dalam konteks kemodernan saat ini, dayah menjadi sentral pengembangan sufisme di Aceh. Berbeda dengan sufisme falsafi yang dikembangkan pada masa lalu, dayah di Aceh saat ini lebih cenderung mempraktikkan tarekat sufisme dan miskin pemikiran falsafi. Tarekat yang berkembang saat ini umumnya tareat Qadiriyah-Naqsabandiyah yang dikembangkan oleh Syeikh Muda Wali al-Khalidi dari Dayah Darussalam Labuhan haji Aceh Selatan. Murid Muda Wali tersebar ke seluruh Aceh dan dan mengembangkan tarekat tersebut di dayah mereka. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan Labuhan Haji sebagai pusat awal-mula perkembangan tarekat di dayah-dayah Aceh modern.
Sufisme lain di Aceh berbentuk majelis zikir yang ada di dayah dan dalam pengajian yang di asuh oleh teungku-teungku di berbagai daerah. Banyak pimpinan pengajian juga menyelenggarakan zikir pada waktu-waktu tertentu. Zikir yang dilakukan pada hakikatnya adalah zikir tarekat tasawuf. Ini menjadi menarik karena awalmnya zikir tarekat hanya terbatas pada pengikut atau kelompok terbatas yang sudah dibai’at. Namun dalam perkemabngan baru di Aceh, bai’at tarekat tidak lagi mejadi penting dalam zikir. Setiap orang, baik yang dibai’at atau tidak, berhak melakukan zikir dan mendekatkan diri kepada Allah, meskipun dengan menggunakan pola zikir tarekat tertentu.
Berbeda dengan tarekat di dayah yang biasanya diikuti oleh masyarakat pedesaan dan homogen, majelis zikir di perkotaan diikuti oleh kalangan yang lebih terbuka dan heterogen. Banyak peserta zikir -kalau dilihat secara ekonomi- berasal dari kelas menengah ke atas. Kemungkinan gejala ini mengikuti pola pergeseran praktik tasawuf yang berkembang di berbagai belahan dunia belakangan ini. Di mana, kalangan menangah yang secara ekonomi mapan dan cukup, nemun secara spiritual mereka haus dan kering. Dahaga yang diperoleh ini berasal dari kecenderungan kehidupan duniawi yang sama sekali tidak memperhatikan aspek spiritualitas ini. Sehari-hari mereka dijejaki dengan kehendak untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya, menjaga dan mempertahankannya tanpa menyadari kegunaan dari meteri yang mereka miliki.
Spiritualitas Lokal
Aceh sebenarnya kaya dengan spiritualitas. Sebagai daerah yang pertama masuk agama Islam dan memiliki kehidupan agama yang lebih jelas, Aceh memberikan kesempatan pada tumbuhnya banyak pengamalan agama dan keberagaman ajarannya. Dalam berbagai pementasan seni tari terlihat bagaimana seni yang ada di Aceh memiliki nuansa spiritual. Seudati, saman, rapa’i, debus dan lainnya jelas menunjukkan sebuah penampilan yang dilumuri dengan spiritualitas. Rapa’i misalnya berasal dari Rifa’iyyah, nama sebuah tarekat. Dalam Rifa’iyyah, jamaahnya berzikir dengan menggunakan rebana. Saat ini, nuansa zikir dan spiritualitas dalam penampialn rapa’i di Aceh hampir tidak ada. Rapa’i telah berubah menjadi sebuah pertunjukan dan penampilan kesenian semata.
Dalam bentuk yang lain, saat ini, beberapa kelompok di Aceh mulai mengembangkan sebuah spiritualitas baru. Kelompok ini mencoba memfasilitasi kehausan spiritual masyarakat yang mulai mulai berubah dan masuk pada masa transisi, dari komunitas pedesaan yang ramah, bersahaja, kompak, sederhana menjadi sebuah masyarakat perkotaan yang individualis, materialistik, hedonis dan bersaing demi materi. Perubahan ini dipicu oleh harisnya sarana komunikasi dan telekomunikasi yang diperoleh dengan cara mudah. Televisi menjadi pemicu pertama perubahan ini, bahkan menjadikan perubahan dalam masyarakat jauh lebihi cepat dari potensi dan kemampuan mereka.
Kondisi di atas menjadikan kehidupan spiritualitas dalam masyarakat desa juga mulai terkikis yang kemudian mebutuhkan sentuhan ruhaniah. Hal ini dijawab dengan datangnya berbagai kelompok zikir di pedesaan. Sayangnya banyak dari kelompok tersebut dianggap sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sehingga mereka menjadi layu sebelum berkembang. Padahal, dalam hemat saya, kelompok zikir adalah mata air di tengah kegersangan spiritual masyarakat. Kehidupan transisi yang mereka alami menjadikannya sangat terbeban dan berat. Mereka di hadapkan pada situasi kehidupan yang mereka tidak siap. Karenanya, hanya dengan zikir mereka mendapatkan ketenangan dan “pelarian” dari sulitanya hidup dan bersain dalam dunia materi.
Masih perlu sebuah kajian serius dan intensif tentang perkembangan spiritualitas modern di Aceh. Sebab sebuah pola spiritualitas lokal mungkin dikembangkan sebagai dasar bagiberbagai “penyakit” modernitas. Di beberapa daerah di Indonesia, zikir tarekat digunakan juga sebagai alat terapi untuk orang yang kecanduan narkoba. Mungkin saja, jika dilakukan dengan benar dan dikembalikan pada asalnya, beberapa kesenian di Aceh yang bernuansa spiritual dapat digunakan untuk tujuan yang sama atau berbagai kepentingan lainnya.

28 March 2009

Spiritualitas Pernikahan

Pernikahan merupakan ajaran agama yang mengatur hubungan antar dua jenis kelamin yang telah diciptakan Allah. Makhluk yang ada di muka bumi ini diciptakan berpasang-pasangan dan saling membutuhkan. Allah menambahkan naluri pada keduanya untuk saling mendekati dan berhubungan. Secara fitrah keduanya menyadari bahwa hanya dengan jalinan hubungan tersebut sebuah eksistensi kehidupan akan dipertahankan. Oleh sebab itu secara naluriah pula setiap jenis kelamin membutuhkan dan mendambakan jenis kelamin yang lain sebagai pasangannya untuk menjadi pendamping dalam kehidupannya.

Pernikahan mengatur hubungan terbut menjadi sebuah hubungan yang berbudaya dan manusiawi. Pada zaman pra Islam dalam komunitas Jahiliyah, hubungan antar jenis kelamin yang dipraktikkan adalah hubungan yang timpang, baik dari sisi peran dan kedudukan keduanya, maupun dari sistem sosial yang dibangun. Wanita diposisikan sebagai pihak yang memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Hubungan seperti ini mengakibatkan satu pihak terdiskriminasi secara kultural dan menghilangkan hak-hak kemanusiaannya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dalam konteks dunia modern, pernikahan juga mengatur agar berbagai hubungan menyimpang yang mengakibatkan banyak kemudharatan tidak terjadi. Hubungan antar jenis kelamin yang dilakukan di luar pernikahan telah menimbulkan masalah sosial berbagai jenis penyakit. HIV dan berbagai penyakit kelamin adalah dua diantara akibat yang ditimbulkan oleh hubungan yang tidak diatur agama. Selain itu juga struktur sosial yang rapuh di mana banyak anak yang tidak memiliki silsilah keluarga sehingga pendidikan dan masa depannyanya tidak terjamin. Apalagi dalam sebuah negara yang tidak memiliki perlindungan maksimal pada warganya.
Apa yangs saya kemukakan di atas hanyalah beberapa makan lahiriyah dari sebuah pernikahan. Di samping itu, terdapat makna spiritual pernikahan yang tidak nampak nyata namun sesungguhnya justru memiliki signifikansi dan fungsi yang lebih banyak. Makna spiritual ini tidak terlepas dari unsur ruhaniah ajaran Islam yang menekankan adanya kedekatan hati manusia dengan zat penciptanya. Kedekatan ini telah menimbulkan berbagai kewajiban yang diatur dalam ajaran yang diwahyukan-Nya. Dari ajaran tersebutlah manusia membangun diri dalam menapaki tangga menuju pendekatan diri kepada-Nya.
Dalam ajaran-Nya mengenai pernikahan, ada empat tahapan pernikahan yang dapat dijadikan cermin dalam memahami makna spiritual pernikahan, pemilihan jodoh, akad nikah, membina keluarga dan pembagian warisan. Artikel singkat ini mencoba menelusuri secara sekilas mengenai makna-makna tersebut untuk memposisikan sebuah pasangan keluarga tidak hanya memahami dan mendapatkan kepuasan zahir sebuah pernihakan, namun juga merengkuh kenikmatan batin dan hakikat ruhani sebuah persatuan dua insan.
Cantik atau agama?
Sebuah hadits Nabi memberikan empat kriteria seorang perempuan atau seorang laki-laki yang sebaiknya dipilih untuk menjadi pasangan hidup; kecantikan, keturunan, kekayaan dan agama. Dari hirarki penyebutan dalam hadits jelas bahwa performa wajah berada di awal kriteria. Namun demikian Rasul menegaskan bahwa agama jauh lebih utama dari performa wajah seseorang. Andaipun ia secara fisik tidak termasuk dalam wajah yang secara sosial dianggap cantik/tampan, namun jika ia adalah orang yang menjalankan agama dengan baik jauh lebih baik dipilih dari pada mereka yang sempurna dari sisi waah namun tidak memiliki kapasitas intelektual dan amalan dalam beragama.
Penekanan Rasulullah ini tidah berlebihan karena dari satu sisi Islam menganjurkan keindahan dan kecantuikan, di sisi lain ia tidak boleh lepas kendali hubungan spiritual dengan Zat pencipta. Pemilihan pasangan yang cantik/tampan seharusnya tidak terlepas dari kesadaran akan pengabdian kepada Allah sebagai pencipta keindahan. Allah membekali manusia dengan fitrah yang menyukai keindahan. Untuk itu ia menciptakan keindahan pada setiap manusia dengan cara yang berbeda dan dalam titik yang berbeda pula. Sebuah hati akan terpaut saat kriteria keindahan yang ia pahami diperoleh pada orang lain. Sehingga apapun yang disebutkan orang mengenai orang pilihannya ia tidak bergeser dan tetap denga keyakinannya. Hal ini tidak lain karena potensi pemahaman keindahan yang diberikan Allah kepadanya bertemu dengan titik indah yang diciptakan Allah pada pasangannya.
Karenanya, pemilihan kecantikan/ketampanan tidak dapat dilakukan secara bebas sendiri. Ia mesti dihubungkan dengan sebuah pandangan dan kesadaran akan pengabdian kepada zat yang menciptakan keindahan. Keindahan yang dilihat oleh mata adalah keindahan nisbi yang hilang dan pudar. Namun saat keindahan dihubungkan dengan semangat pengabdian dan keinginan untuk melaksanakan ajarannya, maka ia akan menjadi abadi dan bertahan selama manusia itu hidup.

Aqad dan Kesaksian
Aqad dalam pernikahan adalah penyaksian, kepada manusia dan kepada Allah akan keyakinan untuk mengikuti sunnah-Nya. Aqad menandai halalnya hubungan dua jenis kelamin yang berbeda dari sisi agama. Meskipun singkat dan dilakukan dalam waktu yang pendek, aqad menjadi monumen dasar dari sebuah jalinan pernikahan. Ia menandai sebuah keluarga baru telah terbentuk dan tanggung jawab anatar pasangan telah dimulai. Kalimat aqad, meskipun singkat mengandung keseluruhan pernyataan akan kesediaan, tanggung jawab, kepemimpinan keluarga, rencana masa depan, pendidikan anak dan lain sebagainya. Karenanya tidak berlebihan kalau dikatakan aqad adalah keseluruhan kata dan ungkapan sepanjang hidup sebuah keluarga yang diringkaskan.
Islam mewajibkan aqad sebagai bentuk komitmen seorang laki-laki pada tanggung jawab memimpin keluarga. Pada saat aqad seorang laki-laki sesungguhnya sedang berjanji dan bersumpah di hadapan Allah dengan menyatakan bahwa ia akan menjalankan tanggung jawab dalam keluarga dengan baik. Ia akan menjadi imam yang akan mendayung kapal pernikahan menuju sebuah pendekatan diri kepada Allah. Dalam aqad seorang laki-laki menegaskan kesanggupannya menjadi nahkoda yang akan membawa anggota keluarganya pada kebahagiaan hakiki, bukan hanya dalam kehidupan dunia, namun juga dalam kehidupan akriat. Seorang laki-laki yang mengucapkan aqad di hadapan penghulu sesungguhnya adalah seorang pemimpin yang sedang mengucapkan sumpah bahwa ia akan menjalankan aturan-atauran Allah dalam kepemimpinannya dalam keluarga.

Menjadi kekasih Allah
Sebuah keluarga yang terbentuk setelah mengucapkan aqad adalah sebuah pasangan yang akan menjadi kekasih Allah. Menjadi kekasih Allah berarti satu pihak dalam pasangan keluarga baru menjadi motivator kepada pihak lainnya agar menjadi hamba yang dicintai Allah dan Allah mencintainya. Seorang perempuan hendaknya menasehati suaminya agar menjadi hamba yang selalu melakukan perintah Allah dan menjalankan apa yang telah diasampaikan Nabi kepada umatnya. Demikian juga seorang laki-laki mesti menjadi pendamping yang meneguhkan hati perempuannya untuk tetap menatap cahaya kebenaran Islam dan menjadikannya sebagai landasan sepanjang kehidupannya. Sikap inilah yang kemudian akan melahirkan generasi yang selalu bertaqwa kepada Allah. Allah menggambarkan hal ini dalam Surat Al-Furqan: 74: “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
Untuk menjadi kekasih Allah seseorang harus membuka selubung gelap hatinya seraya membukan mata hatinya untuk mentap keindahan yang dipancarkan oleh nur Ilahi. Tatapan inilah yang akan melahirkan cinta kepada-Nya. Untuk menggapai ini maka seseorang harus menjadikan ciptaan-Nya sebagai kekasih pula. Rasulullah mengatakan bahwa orang yang akan mendapatkan kasih Tuhan adalah mereka yang suka membagi kasih kepada orang lain. Ini adalah sikap seorang yang beriman dan dekat dengan Allah. Tidak sempurna iman seorang muslim sebelum ia mampu berempati pada orang lain dan mencintai mereka sebagaimana mereka mencintai dirinya sendiri.
Dalam rumah tangga, sebuah pasangan yang hendak menjadi kekasih Allah maka mereka harus menjadi kekasih untuk pasangannya. Kekasih di sini bukanlah kekasih cinta remaja yang mencampurkan antara nafsu birahi dan fitrah kemanusiaan. Kekasih adalah seseorang yang menyelamatkan seorang yang dikasihinya dalam kehidupan dunia dan akirat. Hanya dengan mengasihi yang di bumi seseorang akan mendapatkan kasih dari “yang di langit.” Dan hanya dengan mendekatkan diri kepada-Nya seseorang akan menjadi kekasih Allah selamanya. “Hamba-Ku yang senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan amalan-amalan sunat sehingga aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya ia medengar. Aku akan menjadi penglihatannya yang dengannya ia melihat. Aku akan menjadi tanggannya yang dengannya ia memegang. Aku akan menjadi kakinya yang dengannya ia berjalan. Jika ia memohon kepada-Ku, sungguh akan Aku perkenankan, jika ia memohon perlindungan-Ku, Aku akan melindunginya.

08 November 2008

Dekontruksi Sejarah dan Sastra Aceh Klasik

Kehidupan sebuah bangsa amat dipengaruhi oleh sejauh mana masyarakatnya memiliki kesadaran sejarah akan bangsanya. Bangsa yang besar adalah mereka yang mau belajar dari masa lalu, mengambil manfaat dari kesuksesan dan tidak mengulangi kesalahan. Dengan demikian sebuah bangsa akan berjalan ke arah yang lebih maju dan membangun peradaban semakin tinggi dan bermanfaat bagi kehidupan mereka.

Melihat sejarahnya, Aceh merupakan sebuah bangsa dan memiliki kedaulatan dan kemandirian, mengurus rumah tangga sendiri dan mampu membangun kerja sama dan hubungan dengan bangsa lain. Inggris, Turki, Spanyol dan Belanda meruakan beberapa negara yang pernah menjalin kerja sama dengan Kesultanan Aceh masa lalu. Hubungan dengan bangsa lain bukan hanya dalam bidang ekonomi, namun juga dalam bidang politik, agama dan ilmu pengetahuan, persenjataan dan lainnya. Kekuasaan yang luas dan sistem pemerintahan yang sudah teratur semakin memungkinkan Aceh tumbuh dan berkembang menjadi sebuah bangsa.

Kemajuan Aceh dalam bidang politik juga diikuti dengan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama pengetahuan agama. Hamzah Fansuri, Syamsuddin al-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniry dan Abdurrauf as-Singkili merupakan empat nama yang menjadi icon perkembangan pengetahuan agama di Aceh masa lalu. Berkat usaha Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani, maka bahasa Melayu menjadi bahasa ilmu pengetahuan di Nusantara yang kini menjadi bahasa Nasional. Mereka menggunakan bahasa Melayu dalam karya puisi dan prosa yang mereka buat, sehingga sedikit demi sedikit bahasa tersebut berkembang di seluruh Indonesia. Peran yang sama juga dimainkan oleh Nuruddin ar-Raniry dan Abdurrauf as-Singkili yang telah mewariskan pengetahuan agama untuk umat Islam dewasa ini. Bahkan banyak informasi sejarah Aceh kita ketahui dari “ensiklopedi” Bustan al-Salatin yang ditulis oleh Ar-Raniry.

Pudarnya Kesadaran
Dewasa ini banyak anggota masyarakat Aceh yang tidak mengenal dan merasa asing dengan sejarah yang benar mengani daerahnya sendiri. Demikian juga banyak kaum terpelajar Aceh lebih mengenal Syekh Siti Jenar daripada Hamzah Fansuri. Padahal kalau dilihat dari realitas sejarah, Syekh Siti Jenar tidak meninggalkan tulisan sendiri dan tidak mendeskripsikan dengan jelas konsepsi-konsepsi beragamanya. Dilain pihak, Hamzah Fansuri, memiliki karya sendiri, terstruktur dalam prosa dan puisi, berperan dalam masyarakat dan Kesultanan Aceh, akan tetapi kurang dikenal oleh masyarakta Aceh sendiri. Ini terlihat dari minimnya sastrawan dan akademisi Aceh yang mengangkat kembali pemikiran dan ajaran-ajaran yang telah dikemukakan oleh Hamzah Fansuri dalam kehidupan beragama dan dunia sastra Aceh modern. Demikian juga halnya dengan kebesaran Syamsuddin al-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniry dan Abdurrauf as-Singkili.

Hal yang sama juga berlaku dalam hal masalah sejarah Aceh. Dilihat dari realitas keilmuan saat ini, kebanyakan sejarah Aceh ditulis oleh sarjana asing. Selain memiliki keunggulan metodologi, mereka juga memiliki akses yang mudah untuk mendapakan data dan manuskrip peninggalan sejarah Aceh masa lalu. Catatan dan bukti kebesaran Aceh masa lalu, kini tersimpan di Museum Negeri Belanda, Inggris, Rusia dan Malaisya. Hanya sedikit tersisa di Museum Negeri Aceh dan beberapa Museum dan Pustaka Pribadi di Aceh. Apalagi catatan mengenai sejarah Aceh juga dilakukan oleh sarjana dan penjelajah asing yang sempat singgah dan menyaksikan perkembangan Aceh masa lalu.
Dengan kenyataan ini studi terhadap Aceh dapat saja dilakukan meskipun tidak pergi ke Aceh.

Kondisi lain yang memprihatinkan adalah kajian-kajian budaya yang transformatif dan minim sehingga budaya Aceh seolah tidak relevan untuk kontek perkembangan modern. Hal ini menyebabkan salah pandang mengenai masyarakat dan struktur budaya Aceh, dan salah pula dalam menafsirkan sistem sosial yang berkembang di Aceh. Salah satu contoh adalah masalah gender. Beberapa gerakan perempuan –termasuk organisasi perempaun di pemerintahan- tidak berusaha menggali konsep hubungan dan relasi gender yang mengakar dalam masyarakat Aceh. Kebanyakan konsep yang dibawa justru konsep impor yang kadang kala tidak sesuai dengan kultur keacehan. Konsepsi budaya yang mandiri dan berakar dalam masyarakat juga ada dalam masalah child protection. Konsepsi perlindungan berbasis kawoem dalam budaya Aceh sebenarnya menjadi dasar yang kuat bagi permasalahan sosial mengani pengemis dan anak terlantar.

Melihat kenyataan di atas, sungguh ironis jika selama ini pemerintah, akademisi, bdan dan pihak terkait di Aceh lainnya tidak memperhatikan masalah sejarah dan budaya Aceh. Meskipun kita sadar kalau setiap orang, darimana dan berbangsa apapun ia berhak menulis masalah Aceh, namun sudah sewajarnya dan seharusnya pula, sejarah Aceh juga ditulis oleh orang Aceh sendiri yang memiliki keterikatan budaya dan mewarisi prinsip-prinsip budaya yang tidak ditulis dalam catatan sejarah, namun dipraktekkan turun temurun dalam masyarakat. Dengan demikian tentunya catatan dan kajian yang akan dilakukan oleh orang Aceh akan lebih hidup dan sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat Aceh sendiri. Dan akhirnya akan lebih memberikan spirit untuk masyarakat Aceh dalam membangun kehidupan masa kininya.

Kontruksi sejarah dan Sastra Aceh klasik semakin nniscaya dilakuakn untuk Aceh kontemporer dengan beberapa pertimbangan. Pertama, keinginan masyarakat Aceh untuk mengulang kesuksesan masa lalu dalam pemerintahan kesultanan Aceh dalam konteks kehidupan modern. Hal ini hanya dapat diakukan dengan memiliki konstruksi yang jelas mengenai Aceh masa lalu. Dengan demikian akan ditemukan struktur dan pola yang dapat dipakai dan digunakan untuk konteks pemerintahan saat ini. Kedua, keinginan masyarakat untuk dapat menerapkan ajaran Islam sebagaimana dalam sejarah Aceh. Hal ini juga hanya dapat dilakukan dengan adanya sebuah paparan yang jelas mengenai sejarah agama dia ceh masa lalu yang tertulis dalam karya-karya sastra, prosa dan buku ilmiah agama yang dtulis oleh ulama Aceh.

Selama ini, banyak pihak –yang umumnya dari luar- sadar akan kondisi ini dan berusaha melakukan penyelematan naskah dan pengaturan sumber naskah sejarah Aceh. Sementara masyarakat Aceh dan tidak memberikan perhatian cukup dalam masalah ini. Hal ini terlihat kurungnya perhatian pemerintah untuk menjaga dan melestarikan situs-situs sejarah yang ada di Aceh, dan perhatian yang kurang dalam uapya penyelamatan naskah klasik. Dikhawatirkan, kalau masalah ini tidak diperhatikan maka khazanah klasik Aceh tersebut akan hancur dan leyap, hilang ditelan zaman. Bhakan pasca Ali Hasjmy, Ibrahim Alfian, Isa Sulaiman, Talsya, Rusdi Sufi, Zakaria Ahmad, Amirul Hadi, maka tidak ada orang lain yang melakukan kajian serius mengenai sejarah dan budaya Aceh masa lalu sebagai bahan dalam pengembangan budaya Aceh masa depan. Sehingga cerita mengenai kebesaran Aceh masa lalu dalam bidang politik dan agama yang berkembang dalam dalam masyarakat Aceh saat ini akan lebih banyak bersifat fiktif dan dongeng daripada kenyataan sesungguhnya yang diambil dari kajian akademik yang serius. Kalau ini terjadi, maka bukannya manfaat yang dapat diperoleh, namun malah kehinaan dan rasa malu karena kita tidak mengerti dengan sejarah masa lalu kita sendiri.

Beberapa Usaha
Melihat realitass di atas, maka seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi NAD, DPRA dan kalangan akademisi di Aceh untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka “penyelamatkan” manuskrip dan catatan sejarah Aceh masa lalu, melakukan penelitian dan penulisan ulang, menafsirkannya untuk konteks kehidupan modern, dengan beberapa upaya:

Selain itu diperlakukan pula untuk melakukan inventarisasi dan membuat duplikasi terhadap berbagai peninggalan sejarah Aceh, baik berupa manuskrip maupun bahan arkeologis yang ada di berbagai belahan dunia dan “membawa pulang” ke Aceh, sehingga memudahkan bagi sarja dan mahasiswa Aceh untuk mengkaji peninggalan sejarah mereka dalam usaha merekonstruksi sejarah Aceh masa lalu untuk pelajaran bagi pembangunan Aceh masa depan.

Pemerintah dan berbagai pihak yang berwewenang lainnya juga perlu melakukan usaha-usaha yang mendorong dan memotivasi masyarakat untuk mencintai dan mengerti sejarah Aceh dan menyari kebesarannya, sehingga memotivasi mereka untuk terus berkarya dan mendalami sejarah. Hal ini dapat dilakukan dengan, misalnya, melakukan peringatan dan pesta budaya yang merujuk pada sastrawan Aceh masa lalu, beasiswa studi sejarah Aceh, penerbitan manuskrip budaya dan sejarah, seminar dan diskusi sejarah dan sastra Aceh masa lalu.

Dan terakhir melakukan upaya inventarisasi dan pemugaran cagar budaya Aceh yang tersebar di berbagai wilayah Aceh yang selama ini terkesan diabaikan dan tidak diperhatikan. Beberapa cagar budaya tidak diperhatikan dan tidak diurus dengan benar, misalnya Benteng Inong Balee di Krueng Raya Aceh Besar, dan Kuburan-kuburan lama di Singkil dan Aceh Utara.