10 November 2009

Manuskrip Aceh, So Peuhireun?


Beberapa hari yang lalu (9/10/09) Saya membawa mahasiswa kelas Metodologi Penelitian saya di Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry Banda Aceh ke Museum Aceh. Saya ingin menunjukkan kepada mereka (sambil saya juga mau belajar lebih banyak) bahwa banyak "masalah penelitian" di Aceh yang belum tersentuh sehingga mereka tidak perlu mengeluh untuk membuat proposal skripsi dengan alasan tidak ada masalah. Salah satu masalah tersebut adalah masalah pernaskahan atau manuskrip Aceh. Secara umum yang dimaksud dengan manuskrip adalah tulisan tangan yang telah berumur lebih dari 50 tahun. Biasanya manuskrip berkaitan dengan ilmu-ilmu tertentu yang hidup dan berkembang pada masa lalu.

Saya sengaja membawa mahasiswa ke sana karena saya tahu Museum Aceh belakangan ini sedang menjalankan program digitalisasi naskah lama dengan bantuan dari pemerintah Jerman. Oleh sebab itu sambil saya juga belajar saya ingin memperkenalkan kepada mashasiswa bahwa Aceh memiliki banyak naskah kuno yang belum tersentuh oleh tangan peneliti Aceh sendiri. Yang datang ke Aceh untuk melakukan penelitian terhadap manuskrip itu justru orang luar Aceh dan dari berbagai negara di dunia. Ini sungguh riskan, di tengah keinginan masyarakat Aceh untuk kembali laiknya kejayaan masa lalu orang Aceh sendiri tidak tahu kejayaan seperti apa yang pernah diraih sejarahnya. Yang ada hanyalah cerita lama yang romantis yang digunakan politisi untuk meninabobokan masyarakat. Saya berharap kunjungan ini menjadi stimulus awal bagi para mahasiswa calon peneliti di masa yang akan datang.

Di Museum kami mendapatkan penjelasan yang sangat banyak dari Bapak Salman dan Bapak Abidin Nurdin, serta beberapa petugas Museum yang sedang bekerja. Mereka adalah orang yang secara langsung terlibat dalam program digitalisasi tersebut. Program ini direncanakan berlangsung sampai akhir desember 2009 ini. Namun menurut pengakuan mereka, dari 1500 manuskrip yang seharusnya dibuat digitalnya, sampai saat ini baru selesai tiga perempatnya. Hal ini tidak lain disebabkan terbatasnya tenaga yang dapat melakukan digitalisasi dan partisipasi masyarakat yang juga rendah dengan usaha ini.

Ada beberapa hal yang menarik dari cerita Salman dan Abidin.Diantaranya adalah perhatian yang rendah dari masyarakat mengenai naskah klasik di Aceh. Selama ini naskah yang ada dalam masyarakat diperjual-belikan dengan bebas. Masyarakat tidak tahu kalau naskah itu adalah barang berharga yang bukan hanya memiliki nilai ekonomi, namun juga nilai sejarah. Mereka yang tidak tahu menjual naskah tua yang ada di rumahnya kepada agen yang selama ini memang bergerilya di kampung-kampung mencari naskah lama tersebut. Padahal kalau mereka tahu, naskah itu dapat menggambarkan kondisi masyarakt kita dalam sejarah masa lalu.

Kondisi ini diperburuk dengan perhatian yang mminim dari pemerintah mengenai naskah klasik ini. Pemerintah tidak menjadikan upaya penyelamatan naskah sebagai salah satu program penting. Padahal mereka selalu mendengungkan bahwa kemajuan Aceh masa lalu layak menjadi acuan bagi kemajuan Aceh masa kini. Tanpa menyelamatkan naskah, mustahil kita tahu bagimana kemajuan yang dicapai oleh masyarakat Aceh masa lalu.

Saat ini ada 1500 naskah yang sedang dibuat digitalnya atas bantuan pemerintah Jerman. Sebuah harga scaner khusus untuk digitalisasi naskah berharga Rp. 400 juta. Scaner ini mampu menrekam secara detail tulisan-tulisan yang ada di kertas lapuk tersebut. Dengan melakukan scan terhadap naskah, maka content naskah akan dapat diselamatkan dalam waktu yang lama. Museum Aceh mempublish hasil scaning itu di website khusus untuk manuskrip.Hal ini dimaksudkan agar ilmuan internasional dapat mengakses dan tertarik untuk melakukan penelitian mengenai naskah lama Aceh tersebut.

Tentu saja, tanggung jawab mengungkap berbagai misteri di balik naskah lama itu ada di tangan kita, terutama orang Aceh sendiri. Ada banyak hal yang dapat diungkap dari naskah-naskah itu. Banyak ulama yang belum kita kenal padahal ia memiliki karya. Selama ini kita hanya mengenal ualama Aceh dalam sejarah Aceh seperti Hamzah Fansuri, Syamsuddin as-Sumatrani, Ar-Raniry dan Abdurrauf. Padahal masih banyak ulama lain yang tidak kalah cerdas dan berpengaruh yang hidup pada masa itu dan memiliki sejumlah karya. Hanya dengan sebuah penelitian kita akan mengungkapkan hal itu.

saya sangat berharap, dari 20-an orang mahasiswa yang saya bawa ke sana, salah satunya tertarik dengan penelitian manuskrip klasik itu. Sampai saat ini belum ada orang Aceh yang ahli dalam hal ini. Beberapa tema yang pernah mengikuti pelatihan penelitian naskah juga tidak mendalaminya secara serius. Ini memang ilmu "kering" jika dibandingkan dengan ekonomi, teknik, kedokteran, dll. Namun kalu kita menjadi "the best" dalam bidang itu saya yakin dari sisi kepuasan intelektual dan materi tetap akan kita peroleh.

02 November 2009

Syariat Celana Ketat

Belum habis kontroversi masalah qanun Jinayat, di Aceh kembali muncul kontroversi masalah larangan menggunakan celana ketat bagi perempuan di Aceh Barat. Adalah Bupati Ramli yang mengeluarkan aturan ini. Menurut dia penggunaan rok lebih islami dan menghindari perempuan mengubar aurat. Ia bahkan mengancam akan menggunting celana ketat yang dipakai permepuan dan menggantinya dengan rok. Katanya ia telah menyediakan rok 7000 lembar untuk keperluan tersebut. Ini adalah wujud dari pelaksanaan syariat Islam bagi masyarakatnya. Syariat islam kenapa ada di pakaian ketat?

Inilah masalahnya. Selama ini syariat islam seriang diasosiasikan kepada pakaian semata. Seolah, pakaian yang Islami akanmenjadikan keseluruha aspek kehidupan masyarakat yang lain juga akan islami. Bhakan pakain sering pula dijadikan alat ukur moralitas masyarakat. Semakin baik pakaia mereka, maka semakin "bermoral" masyarakat. Bil khusus lagi, pakaian yang baik itu adalah pakaian perempuan. Sebuah bangsa akan bermoral kalau pakaian perempuannya juga "islami" dan tidak menampakkan aurat.

dasar inilah yang digunakan Bupati ramli untuk mengeluarkan aturan mengenai pakaian perempuan. Ia merasa kalau perempuan di daerahnya sudah menggunakan baju kurung jubah maka negerinya akan baik dan sejahtera. Dari sana nanti ia bisa mulai program lain yang lebih besar dalam mensejahterakan rakyat, seperti pengentasan kemiskinan, pengaturan pemukiman, masalah pemangunan, sistem yang kurup, kesehatan yang ambruk pendidikan yang semakin tertinggal dan lain sebagainya. Sebab program-prgam itu dianggap tidak berjalan kalau belum menggantikan celana dengan rok.

Tentu saja apa yang dilakukan bupati Ramli menimbulkan penentangan pada banyak di Aceh. Bukan hanya masyarakat biasa, namun juga para ulama dan cendikiawan. Sebab jelas Rok atau celana bulanlah syariat Islam. Itu hanya sebuah budaya yang berkembang dalam masyarakat. Menyemakan pakaian tertentu dengan pakaian Islam jelas keliru dan tidak memiliki dasar dalam Islam. Desakan peninjauan kembali keputusan itupun mengalir dari berbagai pihak. Bahkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan itu terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar yang kuat dalam Islam.

Persoalan begini memang agak dilematis. Di satu sisi, jika seseorang menolak maka ia bisa saja dicap sebagai "golongan" orang yang tidak mendukung syariat Islam. Sebab ada segolongan masyarakat di Aceh yang memandang syariat Islam adalah hal-hal yang berkaitan dengan pakaian dan makanan saja. Kalau sudah menutup aurat berarti sudah Islam. Kalau tidak memakan babi, anjing dan tidak minum minuman keras, berarti sudah Islam. Mereka lupa bahwa Rasulullah ditus ke dunia tentu terlalu kecil kalau hanya mengurus pakaian dan makanan saja. Pasti ada sesuatu yang lebih besar yang menjadi misinya, yaitu kesejahteraan umat. Makanya Islam disebut rahmatan lil 'alamin.

Saya sangat percaya bahwa apa yang selama ini diersepsikan tentang syariat Islam dalam pakaian adalah sebuah kekeliruan dalam memahami Islam. Tidak ada sediktipun celah bagi kita untuk mengataka itu sebagai sebuah prioritas ditengah kondisi kehidupan sosial masyarakat kita saat ini. Mengatakan itu sebagai sebuah kewajian, maka masih banyak kewajiban lain yang lebih besar atau ynag lebih kecil yang juga perlu dibenahi. Mengatakan itu sebagai sebuah dalil qath'i, masih bayak dalil lain yang juga belum dipraktekkan. Mengatakan itu sebagai langkah awal, masih banyak yang lebih pantas dijadikan langkah awal dalam menerapkan syariat Islam. amun kenapa memilih pakaian perempuan?

Saya memandang di balik ini ada sebuah usaha yang dilakukan pemerintah untuk "mengelabui" masyarakat. Seorang pemimpin yang memiliki kinerja tidak bagus, maka ia berusaha mengalihkan perhatian dengan melakukan hal yang aneh sehingga berbagai keburukan dan ketidaksuksesannya yang lain dilupakan. Ini memang tabi'at penguasa, di mana saja. Aceh Barat hayalag contoh dekat. Di berbagai belahan dunia dan di berbagai masa seorang pemimpin yang korup dan lemah selalu membawa masyarakat kepada isue-isue sentral yang dapat melahirkan kontroversi. Ini asangat menyenangkan mereka. Sebab mereka akan dapat melakukan kembali praktik zalim yang kemudiantidak disadari oelh masyarakat.

Kasus celana ketat di Aceh Barat adalah contoh menarik. Di tengah berbagai tudingan ketidakbecusan pemerintah Bupati Aceh Barat dalam pembangunan daerahnya, ia mengeluarkan aturan mengenai pelarangan pakaian celana ketat. Ini menarik karena disadari akan membuahkan kontroversi. Dengan demikian ia akan menuai waktu untuk memperbaiki "kalau ada niat" pemerintahannya yang buruk. Padahal jika ia berpikir lebih jauh niscaya aturan itu sangat tidak relevan, apalagi dalam konteks masyarakat Aceh Barat yang sebagian ebsar adalah petani. Menggunakan rok seperti yang diinginkan bupati Aceh Barat tentu saja akan menghambat mereka dalam melaksnakan aktifitas pertanian mereka.

Saya setuju penerapan aturan ini dengan beberapa catatan. Pertama aturan juga diberikan kepada laki-laki yang berpakaian ketat. Sebab banyak celana jeans laki-laki sangat etat dan membentuk lekuk tubuhnya. Kedua, pastikan perempuan tidak lagi bergantung pada pekerjaan yang secara teknis membutuhkan kenyamanan dalam bekerja, seperti petani sawah dan yang berkebun di gunung. Sebab dengan kondisi alam Aceh Barat yang demikian akan sangat menyusahkan mereka melakukan pekerjaannya. Sebaiknya bupati tidak hanya menggantikan celana dengan rok, tapi juga menggantikan pekerjaan mereka yang mengharuskan menggunakan celana panjang.Ketiga, bupati harus memastika orang kaya telah membayar zakat, ulama sudah mengajarkan ilmu, pejabar sudah amanah, masyarakat sudah mejadga kebersihan, shalat jamaah sudah didirikan, pendidikan sudah baik, kesehatan sudah mudah diakses, berkualitas dan murah. Nah, kalau ini semua sudah beres, silakan terapkan aturan pakaian dan akui dia sebagai bagain dari syariat Islam. wallahu'a'lam

22 August 2009

Rapa'I dan Spiritualitas Sufi

Saya berjumpa dengan Rafli, seorang penyanyi Aceh asal Aceh Selatan, secara tidak sengaja di warung kopi SMEA Lampineung ketika acara PKA-5 Awal Agustus lalu. Saya sudah lama hendak berjumpa dengannya. Namun karena belum ada kesempatan yang pas maka saya tidak menghubunginya. Saya hendak berbincang mengenai pengajaran rapai yang ia lakukan selama ini kepada kelompok pemuda di berbagai daerah di Aceh. Ini, bagi saya, sebuah hal yang menarik. sebab dalam konteks perkembangan musik modern yang semakin menghegemoni berbagai belahan dunia, keinginan untuk mengembalikan rapai sebagai alat musik pengiring lagu-lagu adalah sebuah hal yang "unik." Rafli mengatakan ini maksudnya adalah Spiritualitas Sufi, bukan sekedar main musik. Tulisan ini bukan saya maksudkan untuk membahas musik, karena saya bukan ahli dalam bidang itu. Saya ingin mengulas sedikit hasil bincang-bincang dengan rafli mengenai relevansi rapai sebagai bagian dari zikir dan pengembangan spiritualitas.


Bagi Rafli Rapai bukan hanya sebagai rebana yang ditabuh untuk mengiringi nyanyian atau lagu yang dibawa dengan syair. Dalam rapai ada sebuah kekuatan penyatuan empat unsur penting dalam kehidupan; kayu, kulit hewan, besi dan udara. Manusia tidak dapat memishkan diri dari keempat unsur ini dalam kehidupannya. Di mana dan kapan saja manusia selalu berkait dengan keempat unsur ini. Kenyataan ini adalah sebuah simbol di mana manusia seharusnya juga tidak meninggalkan rapai. Apalagi orang Aceh yang sejak lama, katanya, sudah sangat dekat dengan rapai. Rapai menjadi alat dasar dalam musikalitas orang Aceh.

Rapai di Aceh
Pemilihan rapai sebagai alat musik bagi orang Aceh bukan tanpa alasan. Ini sangat berkaitan dengan perkembangan sufisme di aceh pada awal kedatangannya. Islam sufi adalah islam yang tidak mengikat diri pada hal-hal formal yang sangat kaku, namun lebih pada pemujaan keindahan dan pendekatan pada keiklasan yang universal. Hal ini membawa kaum sufi tidak bisa memishkan diri dari nyanyian dan tarian. Menurut Rafli semua aulia (sufi) adalah pemusik dan menyukai rapai. bukan hanya di Aceh, namun di Timur tengah dan Afrika, di mana tradisi sufi lahir, rapai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Inilah yang kemudian diimpor ke aceh saat islam masuk dan berkembang di sini. Sehingga sufi-sufi besar di aceh masa lalu adalah para seniman, penyair dan peyanyi. mereka memiliki rapai dan mengajarkan kelas-kelas mistiknya dengan rapai.

Inilah kenapa -lagi-lagi menurut rafli- musik Aceh modern harus menyertakan rapai dalam iramanya. Rapai menunjukkan identitas keislaman, kebudayaan dan sejarah. Bagi Rafli, kalau tidak menggunakan rapai dalam menyanyi itu artinya kita tidak mengetahui sejarah dan memahami dasar ajaran agama yang disampaikan indatu dahulu kepada kita. KArena dalam sejarahnya, syair para sufi disampaikan dengan iringan rapai. Kalau kita sepakat bahwa dasar nyanyian asli aceh adalah pusi para sufi dan para ulama, maka kita juga harus sepakat kalau Rapai adalah media yang mengiringnya.

Rapai dalam Tradisi Sufi
Dari beberapa bacaan saya, rapai (atau nama lain yang digunakan sesui dengan daerah) adalah alat musik yang sering digunakan oleh para sufi, bukan hanya di Aceh. DAri sisi bentuk rapai adalah alat yang sederhana dan mudah digunakan. Namun dari sisi makna, rapai dianggap memiliki kekuatan untuk menyatukan dan menghanyutkan. Bagi para sufi dentuman rapai dapat menyatukan suara dan hati pada pemujaan. Nada dan ritme yang ditimbulkannya akan mengikat suara-suara yang dikeluarkan untuk terus menuju puncak keindahan. Itu adalah Tuhan, di mana Sufi mempersembahkan keindahan tertingginya.

Dalam penelitian saya mengenai perkembangan modern sufisme di aceh, saya menemukan dua kelompok tariqat yang menggunakan rapai dalam zikirnya. kedua kelompok ini memang tidak nampak seperti kebanyakan tarekat lain yang ada di Dayah (pesantren) di aceh. Hal ini tidak lain karena adanya kontroversi di kalangan ulama dan masyarakat sendiri tentang penggunaan rapai dalam berzikir. Inilah yang membuat mereka menarik diri dan memilih untuk tidak mempublikasi kegitan mereka. Zikir rapai hanya dilakukan untuk kelompok sendiri dan tidak untuk kelompok masyarakat umum.

Beberapa pengajian dan zikir yang saya ikuti, kelompok ini mencaba mentranformasikan salawat dan zikirnya dengan iringan rapai. Seorang anggota yang saya wawancarai mengatakan ia merasa tidak menikmati zikir kalau tidak ada rapai. "Kalau dengan rapai hati kita khusyu' dan fokus," katanya. Bagi dia persoalan bid'ah yang sering dikatakan ulama lain menggunakan rapai tidak menjadi masalah. Sebab dari sisi zat, bentuk dan kegunaan rapai tidak bertentangan dengan islam. karenanya, menggunakan rapai untuk berzikir juga tidak masalah. Apalagi kalau dengan rapai zikir bisa lebih lama karena tidak mengantuk dan menyenangkan.lagi pula kalau itu bid'ah kenapa banyak ulama menggunakannya, bahkan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani juga diyakini menggunakan rapai dalam zikirnya.

"Menyenangkan", kata inilah yang selalu diinginkan para sufi dalam berzikir dan beribadah. Berbeda dengan kebanyakan ulama lain yang menempatkan zikir sebagai bagian yang "menindas" di mana manusia merasa di bawah tekanan Tuhan, bagi para sufi zikir merupakan persembahan dan tarian kepada Tuhan yang dipersembahkan hamba-Nya. dalam posisi seperti ini maka sufi dan tuhan adalah penyanyi dan penonotn yang sama-sama menikmati keberadaan sehingga menyenangkan. Dalam posisi ini maka tidak ada yang tertekan dan dipenjara oleh kekuasan pihak lain. Kesenangan dan kegembiraan akan diperoleh pada dua-duanya.

Rapai di Aceh Modern
Rafli mengkampanyeken rapai di aceh. ia sudah membuat program itu pada delapan daerah kabupatan di aceh. cita-cita tertinggi rafli adalah, menjadikan rapai sebagai alat musik yang ditabuhkan untuk bershalawat sepanjang malam jum'at di semua kapung di aceh. dengan demikian bukan hanya kesadaran akan kesenian dan kebuayaan yang tumbuh, namun kesadaran pada spiritualitas sufi yang menurut Rafli menjadi dasar bagi penyelesaian berbagai masalah sosial yang ada di aceh saat ini.

To be continue...

24 May 2009

Tasawuf di Aceh Modern

Oleh: Sehat Ihsan Shadiqin

Dalam sejarah, selain dikenal sebagai daerah yang memiliki hasil bumi melimpah, Aceh kenal pula sebagai pusat pendidikan agama Islam. Banyak ulama dari berbagai daerah di Nusantara datang ke Aceh untuk belajar Islam. Terkadang mereka menjadikan Aceh sebagai daerah yang dikunjungi sebelum memperdalam ilmunya ke Makkah atau Madinah. Dari sinilah kemudian Aceh dikenal dengan sebuatan Serambi Mekkah. Namun tidak sedikit pula yang belajar di Aceh, lalu mereka merasa cukup dengan pengajaran tersebut dan tidak lagi melanjutkan pendidikannya di Arabia. Paling-paling pergi untuk meunaikan ibadah haji saja. Hal ini tidak lain karena Aceh pada masa itu memiliki sejumlah ulama yang memahami dan mampu melakukan integrasi dasar-dasar ajaran agama ke dalam kehidupan sosial. Dan yang paling mengesankan –sehingga membuat orang luar Aceh datang dan belajar ilmu Islam di Aceh- adalah ulama Aceh mampu menafsirkan pemahaman agama dalam konteks lokal Melayu. Ini merupakan sebuah wujud pembaharuan dalam pemikiran Islam di Aceh pada abad pertengahan milenium dua.

Umumnya, ulama yang ada di Aceh pada masa itu adalah ulama tasawuf. Mereka adalah sufi yang melakukan pendekatan diri kepada Allah bukan hanya dalam tataran hukum formal agama, namun berusaha mendekati Allah dengan hati dan kesadaran spiritual yang tinggi. Pemikiran sufisme yang dikembangkan adalah aliran wahdah al-wujud yang sebelumnya dikembangkan oleh sufi-sufi ternama di Timur Tengah sejak abad ke dua hijriyah, seperti Abu Yazid al-Bistami, Abu Mansur al-Hallaj, Ibnu ‘Arabi, Hafiz, ‘Ain al-Qudhat al-Hamdani, Jalaluddin Rumi dan lain-lain. Ajaran mereka mewarnai karya dan pemikiran sufisme ulama tasawuf di Aceh masa lalu. Bahkan beberapa diantara karya ulama Aceh adalah “saduran” pemikiran dari ulama sufi tersebut dalam pendekatan dan bahasa Melayu.
Faham sufisme di Aceh ini memberi pengaruh besar dalam kestabilan pemerintahan dan kemajuan peradaban di Aceh pada masa itu. Pada masa pembangunan Aceh dimulai oleh al-Mukammil, hidup seorang sufi faqir fillah Syeikh Hamzah Fansuri. Ia memiliki karya dan pengaruh besar dalam pemikiran sufisme di Aceh selanjutnya. Gaya penyampaian pemikirannya melalui sya’ir empat baris yang disebut ruba’i menjadikannya dianggap sebagai peletak dasar syair bercorak spiritual di Nusantara. Beberapa pemyair kontemporer masih terpengaruh dengan gaya khas Hamzah yang memasukkan istilah-istilah sufisme dalam baris syairnya. Bahkan banyak penyair menjadikan karya Hamzah sebagai ide awal yang kemudian dikembangkan melalui imajinasi personalnya.
Apa yang dilakukan Hamzah, dilanjutkan oleh muridnya Syamsuddin Pase, atau dikenal dengan Syamsuddin as-Sumatrani. Syamsuddin masih melanjutkan ajaran tasawuf yang sebelumnya dikembangkan oleh Hamzah Fansuri. Bahkan ia mengembangkan ajaran baru yang dikenal dengan martabat tujuh yang dipelajarinya di India. Ia hidup pada masa Sultan Iskandar Muda. Karenanya, ia menjadi seorang yang memiliki andil dan memberikan konstribusi dalam berbagai kebijakan kesultanan yang menjadikan Aceh sebagai salah satu negara Islam besar saat itu. Kedudukannya sebagai syaikhul Islam membuat Syamsuddin mampu melibatkan diri dalam pengambilan keputusan dan terlibat dalam musyawarah penting kerajaan. Karenanya, pemikiran sufismenya menjadi bagian dari kebijakan kesultanan dalam pemerintahan negara.
Sufisme Aceh Klasik dianggap berhenti dan tamat pada masa Abdurrauf Syiah Kuala. Ia adalah sufi besar tearakir di Aceh yang dikenal dalam sejarah. Meskipun sesungguhnya masih ada sufi-sufi lain, namun kiprah dan pengaruhnya tidak sebesar dan sehebat sufi sebelumnya. Pasca Abdurrauf, kestabilan politik di Aceh juga mulai memasuki masa-masa sulit. Perang terus berlanjut dan bersambung sehingga aspek-aspek keagamaan hampir tidak terekam dalam sejarah. Kondisi ini menyebabkan aktifitas sufisme mulai berpindah dari pusat-pusat pemerintahan ke zawiyah-zawiyah personal yang tidak terlalu besar. Zawiyah sufi ini yang kemudian terus berkembang di Aceh lalu berubah sebuatan menjadi Dayah. Dalam lembaga yang baru ini personal ulama tidak lagi menonjol seperti sebelumnya. Apalagi ketika telah menjadi sebuah lembaga, pengajarin fiqh lebih ditekankan di bandingkan tasawuf.
Sufisme di Dayah
Namun demikian, dalam konteks kemodernan saat ini, dayah menjadi sentral pengembangan sufisme di Aceh. Berbeda dengan sufisme falsafi yang dikembangkan pada masa lalu, dayah di Aceh saat ini lebih cenderung mempraktikkan tarekat sufisme dan miskin pemikiran falsafi. Tarekat yang berkembang saat ini umumnya tareat Qadiriyah-Naqsabandiyah yang dikembangkan oleh Syeikh Muda Wali al-Khalidi dari Dayah Darussalam Labuhan haji Aceh Selatan. Murid Muda Wali tersebar ke seluruh Aceh dan dan mengembangkan tarekat tersebut di dayah mereka. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan Labuhan Haji sebagai pusat awal-mula perkembangan tarekat di dayah-dayah Aceh modern.
Sufisme lain di Aceh berbentuk majelis zikir yang ada di dayah dan dalam pengajian yang di asuh oleh teungku-teungku di berbagai daerah. Banyak pimpinan pengajian juga menyelenggarakan zikir pada waktu-waktu tertentu. Zikir yang dilakukan pada hakikatnya adalah zikir tarekat tasawuf. Ini menjadi menarik karena awalmnya zikir tarekat hanya terbatas pada pengikut atau kelompok terbatas yang sudah dibai’at. Namun dalam perkemabngan baru di Aceh, bai’at tarekat tidak lagi mejadi penting dalam zikir. Setiap orang, baik yang dibai’at atau tidak, berhak melakukan zikir dan mendekatkan diri kepada Allah, meskipun dengan menggunakan pola zikir tarekat tertentu.
Berbeda dengan tarekat di dayah yang biasanya diikuti oleh masyarakat pedesaan dan homogen, majelis zikir di perkotaan diikuti oleh kalangan yang lebih terbuka dan heterogen. Banyak peserta zikir -kalau dilihat secara ekonomi- berasal dari kelas menengah ke atas. Kemungkinan gejala ini mengikuti pola pergeseran praktik tasawuf yang berkembang di berbagai belahan dunia belakangan ini. Di mana, kalangan menangah yang secara ekonomi mapan dan cukup, nemun secara spiritual mereka haus dan kering. Dahaga yang diperoleh ini berasal dari kecenderungan kehidupan duniawi yang sama sekali tidak memperhatikan aspek spiritualitas ini. Sehari-hari mereka dijejaki dengan kehendak untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya, menjaga dan mempertahankannya tanpa menyadari kegunaan dari meteri yang mereka miliki.
Spiritualitas Lokal
Aceh sebenarnya kaya dengan spiritualitas. Sebagai daerah yang pertama masuk agama Islam dan memiliki kehidupan agama yang lebih jelas, Aceh memberikan kesempatan pada tumbuhnya banyak pengamalan agama dan keberagaman ajarannya. Dalam berbagai pementasan seni tari terlihat bagaimana seni yang ada di Aceh memiliki nuansa spiritual. Seudati, saman, rapa’i, debus dan lainnya jelas menunjukkan sebuah penampilan yang dilumuri dengan spiritualitas. Rapa’i misalnya berasal dari Rifa’iyyah, nama sebuah tarekat. Dalam Rifa’iyyah, jamaahnya berzikir dengan menggunakan rebana. Saat ini, nuansa zikir dan spiritualitas dalam penampialn rapa’i di Aceh hampir tidak ada. Rapa’i telah berubah menjadi sebuah pertunjukan dan penampilan kesenian semata.
Dalam bentuk yang lain, saat ini, beberapa kelompok di Aceh mulai mengembangkan sebuah spiritualitas baru. Kelompok ini mencoba memfasilitasi kehausan spiritual masyarakat yang mulai mulai berubah dan masuk pada masa transisi, dari komunitas pedesaan yang ramah, bersahaja, kompak, sederhana menjadi sebuah masyarakat perkotaan yang individualis, materialistik, hedonis dan bersaing demi materi. Perubahan ini dipicu oleh harisnya sarana komunikasi dan telekomunikasi yang diperoleh dengan cara mudah. Televisi menjadi pemicu pertama perubahan ini, bahkan menjadikan perubahan dalam masyarakat jauh lebihi cepat dari potensi dan kemampuan mereka.
Kondisi di atas menjadikan kehidupan spiritualitas dalam masyarakat desa juga mulai terkikis yang kemudian mebutuhkan sentuhan ruhaniah. Hal ini dijawab dengan datangnya berbagai kelompok zikir di pedesaan. Sayangnya banyak dari kelompok tersebut dianggap sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sehingga mereka menjadi layu sebelum berkembang. Padahal, dalam hemat saya, kelompok zikir adalah mata air di tengah kegersangan spiritual masyarakat. Kehidupan transisi yang mereka alami menjadikannya sangat terbeban dan berat. Mereka di hadapkan pada situasi kehidupan yang mereka tidak siap. Karenanya, hanya dengan zikir mereka mendapatkan ketenangan dan “pelarian” dari sulitanya hidup dan bersain dalam dunia materi.
Masih perlu sebuah kajian serius dan intensif tentang perkembangan spiritualitas modern di Aceh. Sebab sebuah pola spiritualitas lokal mungkin dikembangkan sebagai dasar bagiberbagai “penyakit” modernitas. Di beberapa daerah di Indonesia, zikir tarekat digunakan juga sebagai alat terapi untuk orang yang kecanduan narkoba. Mungkin saja, jika dilakukan dengan benar dan dikembalikan pada asalnya, beberapa kesenian di Aceh yang bernuansa spiritual dapat digunakan untuk tujuan yang sama atau berbagai kepentingan lainnya.

28 March 2009

Spiritualitas Pernikahan

Pernikahan merupakan ajaran agama yang mengatur hubungan antar dua jenis kelamin yang telah diciptakan Allah. Makhluk yang ada di muka bumi ini diciptakan berpasang-pasangan dan saling membutuhkan. Allah menambahkan naluri pada keduanya untuk saling mendekati dan berhubungan. Secara fitrah keduanya menyadari bahwa hanya dengan jalinan hubungan tersebut sebuah eksistensi kehidupan akan dipertahankan. Oleh sebab itu secara naluriah pula setiap jenis kelamin membutuhkan dan mendambakan jenis kelamin yang lain sebagai pasangannya untuk menjadi pendamping dalam kehidupannya.

Pernikahan mengatur hubungan terbut menjadi sebuah hubungan yang berbudaya dan manusiawi. Pada zaman pra Islam dalam komunitas Jahiliyah, hubungan antar jenis kelamin yang dipraktikkan adalah hubungan yang timpang, baik dari sisi peran dan kedudukan keduanya, maupun dari sistem sosial yang dibangun. Wanita diposisikan sebagai pihak yang memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Hubungan seperti ini mengakibatkan satu pihak terdiskriminasi secara kultural dan menghilangkan hak-hak kemanusiaannya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dalam konteks dunia modern, pernikahan juga mengatur agar berbagai hubungan menyimpang yang mengakibatkan banyak kemudharatan tidak terjadi. Hubungan antar jenis kelamin yang dilakukan di luar pernikahan telah menimbulkan masalah sosial berbagai jenis penyakit. HIV dan berbagai penyakit kelamin adalah dua diantara akibat yang ditimbulkan oleh hubungan yang tidak diatur agama. Selain itu juga struktur sosial yang rapuh di mana banyak anak yang tidak memiliki silsilah keluarga sehingga pendidikan dan masa depannyanya tidak terjamin. Apalagi dalam sebuah negara yang tidak memiliki perlindungan maksimal pada warganya.
Apa yangs saya kemukakan di atas hanyalah beberapa makan lahiriyah dari sebuah pernikahan. Di samping itu, terdapat makna spiritual pernikahan yang tidak nampak nyata namun sesungguhnya justru memiliki signifikansi dan fungsi yang lebih banyak. Makna spiritual ini tidak terlepas dari unsur ruhaniah ajaran Islam yang menekankan adanya kedekatan hati manusia dengan zat penciptanya. Kedekatan ini telah menimbulkan berbagai kewajiban yang diatur dalam ajaran yang diwahyukan-Nya. Dari ajaran tersebutlah manusia membangun diri dalam menapaki tangga menuju pendekatan diri kepada-Nya.
Dalam ajaran-Nya mengenai pernikahan, ada empat tahapan pernikahan yang dapat dijadikan cermin dalam memahami makna spiritual pernikahan, pemilihan jodoh, akad nikah, membina keluarga dan pembagian warisan. Artikel singkat ini mencoba menelusuri secara sekilas mengenai makna-makna tersebut untuk memposisikan sebuah pasangan keluarga tidak hanya memahami dan mendapatkan kepuasan zahir sebuah pernihakan, namun juga merengkuh kenikmatan batin dan hakikat ruhani sebuah persatuan dua insan.
Cantik atau agama?
Sebuah hadits Nabi memberikan empat kriteria seorang perempuan atau seorang laki-laki yang sebaiknya dipilih untuk menjadi pasangan hidup; kecantikan, keturunan, kekayaan dan agama. Dari hirarki penyebutan dalam hadits jelas bahwa performa wajah berada di awal kriteria. Namun demikian Rasul menegaskan bahwa agama jauh lebih utama dari performa wajah seseorang. Andaipun ia secara fisik tidak termasuk dalam wajah yang secara sosial dianggap cantik/tampan, namun jika ia adalah orang yang menjalankan agama dengan baik jauh lebih baik dipilih dari pada mereka yang sempurna dari sisi waah namun tidak memiliki kapasitas intelektual dan amalan dalam beragama.
Penekanan Rasulullah ini tidah berlebihan karena dari satu sisi Islam menganjurkan keindahan dan kecantuikan, di sisi lain ia tidak boleh lepas kendali hubungan spiritual dengan Zat pencipta. Pemilihan pasangan yang cantik/tampan seharusnya tidak terlepas dari kesadaran akan pengabdian kepada Allah sebagai pencipta keindahan. Allah membekali manusia dengan fitrah yang menyukai keindahan. Untuk itu ia menciptakan keindahan pada setiap manusia dengan cara yang berbeda dan dalam titik yang berbeda pula. Sebuah hati akan terpaut saat kriteria keindahan yang ia pahami diperoleh pada orang lain. Sehingga apapun yang disebutkan orang mengenai orang pilihannya ia tidak bergeser dan tetap denga keyakinannya. Hal ini tidak lain karena potensi pemahaman keindahan yang diberikan Allah kepadanya bertemu dengan titik indah yang diciptakan Allah pada pasangannya.
Karenanya, pemilihan kecantikan/ketampanan tidak dapat dilakukan secara bebas sendiri. Ia mesti dihubungkan dengan sebuah pandangan dan kesadaran akan pengabdian kepada zat yang menciptakan keindahan. Keindahan yang dilihat oleh mata adalah keindahan nisbi yang hilang dan pudar. Namun saat keindahan dihubungkan dengan semangat pengabdian dan keinginan untuk melaksanakan ajarannya, maka ia akan menjadi abadi dan bertahan selama manusia itu hidup.

Aqad dan Kesaksian
Aqad dalam pernikahan adalah penyaksian, kepada manusia dan kepada Allah akan keyakinan untuk mengikuti sunnah-Nya. Aqad menandai halalnya hubungan dua jenis kelamin yang berbeda dari sisi agama. Meskipun singkat dan dilakukan dalam waktu yang pendek, aqad menjadi monumen dasar dari sebuah jalinan pernikahan. Ia menandai sebuah keluarga baru telah terbentuk dan tanggung jawab anatar pasangan telah dimulai. Kalimat aqad, meskipun singkat mengandung keseluruhan pernyataan akan kesediaan, tanggung jawab, kepemimpinan keluarga, rencana masa depan, pendidikan anak dan lain sebagainya. Karenanya tidak berlebihan kalau dikatakan aqad adalah keseluruhan kata dan ungkapan sepanjang hidup sebuah keluarga yang diringkaskan.
Islam mewajibkan aqad sebagai bentuk komitmen seorang laki-laki pada tanggung jawab memimpin keluarga. Pada saat aqad seorang laki-laki sesungguhnya sedang berjanji dan bersumpah di hadapan Allah dengan menyatakan bahwa ia akan menjalankan tanggung jawab dalam keluarga dengan baik. Ia akan menjadi imam yang akan mendayung kapal pernikahan menuju sebuah pendekatan diri kepada Allah. Dalam aqad seorang laki-laki menegaskan kesanggupannya menjadi nahkoda yang akan membawa anggota keluarganya pada kebahagiaan hakiki, bukan hanya dalam kehidupan dunia, namun juga dalam kehidupan akriat. Seorang laki-laki yang mengucapkan aqad di hadapan penghulu sesungguhnya adalah seorang pemimpin yang sedang mengucapkan sumpah bahwa ia akan menjalankan aturan-atauran Allah dalam kepemimpinannya dalam keluarga.

Menjadi kekasih Allah
Sebuah keluarga yang terbentuk setelah mengucapkan aqad adalah sebuah pasangan yang akan menjadi kekasih Allah. Menjadi kekasih Allah berarti satu pihak dalam pasangan keluarga baru menjadi motivator kepada pihak lainnya agar menjadi hamba yang dicintai Allah dan Allah mencintainya. Seorang perempuan hendaknya menasehati suaminya agar menjadi hamba yang selalu melakukan perintah Allah dan menjalankan apa yang telah diasampaikan Nabi kepada umatnya. Demikian juga seorang laki-laki mesti menjadi pendamping yang meneguhkan hati perempuannya untuk tetap menatap cahaya kebenaran Islam dan menjadikannya sebagai landasan sepanjang kehidupannya. Sikap inilah yang kemudian akan melahirkan generasi yang selalu bertaqwa kepada Allah. Allah menggambarkan hal ini dalam Surat Al-Furqan: 74: “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
Untuk menjadi kekasih Allah seseorang harus membuka selubung gelap hatinya seraya membukan mata hatinya untuk mentap keindahan yang dipancarkan oleh nur Ilahi. Tatapan inilah yang akan melahirkan cinta kepada-Nya. Untuk menggapai ini maka seseorang harus menjadikan ciptaan-Nya sebagai kekasih pula. Rasulullah mengatakan bahwa orang yang akan mendapatkan kasih Tuhan adalah mereka yang suka membagi kasih kepada orang lain. Ini adalah sikap seorang yang beriman dan dekat dengan Allah. Tidak sempurna iman seorang muslim sebelum ia mampu berempati pada orang lain dan mencintai mereka sebagaimana mereka mencintai dirinya sendiri.
Dalam rumah tangga, sebuah pasangan yang hendak menjadi kekasih Allah maka mereka harus menjadi kekasih untuk pasangannya. Kekasih di sini bukanlah kekasih cinta remaja yang mencampurkan antara nafsu birahi dan fitrah kemanusiaan. Kekasih adalah seseorang yang menyelamatkan seorang yang dikasihinya dalam kehidupan dunia dan akirat. Hanya dengan mengasihi yang di bumi seseorang akan mendapatkan kasih dari “yang di langit.” Dan hanya dengan mendekatkan diri kepada-Nya seseorang akan menjadi kekasih Allah selamanya. “Hamba-Ku yang senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan amalan-amalan sunat sehingga aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya ia medengar. Aku akan menjadi penglihatannya yang dengannya ia melihat. Aku akan menjadi tanggannya yang dengannya ia memegang. Aku akan menjadi kakinya yang dengannya ia berjalan. Jika ia memohon kepada-Ku, sungguh akan Aku perkenankan, jika ia memohon perlindungan-Ku, Aku akan melindunginya.